Pacar Gadis Tewas Diduga Minum Racun di Merangin Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Nanang Fahrurozi
Polisi saat menangkap pacara dari gadis yang tewas diduga minum racun di Merangin, Jambi. (Foto: MPI/Nanang F)

Dia menambahkan, penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter forensik terkait autopsi terhadap jenazah korban guna mengetahui penyebab kematian.

“Untuk saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari dokter forensik yang telah autopsi jenazah korban guna mengetahui penyebab kematian. Hal ini sangat penting karena merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membuat terang benderang suatu peristiwa pidana,” katanya.

Menurutnya, tersangka IVA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

4 hari lalu

Geger! Mayat Pria Ditemukan Terkubur dengan Kaki Terikat di Batanghari

18 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

19 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

28 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal