PADANG, iNews.id - Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), melakukan pemeriksaan ke sejumlah hotel, wisma dan tempat hiburan. Pemeriksaan itu untuk memastikan penerapan Perwako No 49 tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19 dilaksanakan.
Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kota Padang Syafnion mengatakan, pemeriksaan ke sejumlah hotel, wisma dan tempat hiburan dilakukan untuk memutus mata rantai penularan virus corona. Satpol PP selalu aktif untuk memantau tempat-tempat keramaian agar menerapkan protokol kesehatan.
"Perwako Nomor 49 tahun 2020, terus disosialisasikan supaya setiap tempat usaha dalam melakukan kegiatan menerapkan standar Covid-19," kata Syafnion saat pemeriksaan di Padang, Senin (29/6/2020).
Dalam operasi tersebut masih ditemukan sejumlah hotel yang belum menerapkan protokol kesehatan. Satpol PP memberikan teguran kepada pengelola hotel.
"Ke depan mereka harus melaksanakan protokol kesehatan. Jika masih abai dan tidak mengindahkan, akan kami berikan sanksi tegas," katanya.