Pelajar di Pariaman Disekap 3 Pemuda, Diperkosa Bergilir hingga Hamil 6 Bulan

Eka Guspriadi
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Antara/Ardika/am)

"Saat itulah, korban disekap dan diperkosa secara bergilir dengan dua temannya. Akibatnya, korban hamil enam bulan," kata dia.

Lebih lanjut Agustinus mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan keluarga korban bahwa anaknya yang masih berstatus pelajar tidak pulang ke rumah. Saat pulang ke rumah dan selang beberapa bulan, korban cerita ke orang tuanya jika disekap di rumah pelaku RZ.

Berbekal laporan itu, polisi akhirnya menangkap pelaku TS dan FPJ. Keduanya diamankan di Bayur Nagari Pauh Kamba, Nansabaris.

Kini kedua pelaku mendekam di tahanan Mapolres Padang Pariaman. Keduanya dikenakan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal