Pemalak Sopir Truk di Padang Ditetapkan Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

Antara
Polda Sumbar menetapkan Izet, preman pemalak sopir truk Semen Padang sebagai tersangka pemerasan dengan kekerasan. (Foto: Antara)

PADANG, iNews.id - Polda Sumbar menetapkan Izet, preman yang viral memalak sopir truk Semen Padang sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara hingga 9 tahun.

Direskrimum Polda Sumbar Kombes Imam Kabut Sariadi mengatakan, perbuatan Izet dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan yang dilakukan dengan kekerasan dan ancaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. 

"Namun ada kemungkinan Izet dijerat pasal lain. Kita akan mendalaminya lagi dengan pasal lain," ujar Imam di Padang, Kamis (15/7/2021).

Izet viral di media sosial karena memalak sopir PT Semen Padang. Dia lalu kabur dan akhirnya ditangkap tadi pagi di Kabupaten Tanah Datar.

Atas perbuatannya itu, Izet mengaku khilaf dan meminta maaf kepada korban maupun masyarakat yang melihat videonya melakukan pemalakan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Terkini M 3,8 Guncang Pariaman Sumbar, Getaran Dirasakan Kuat di Padang

9 hari lalu

Pria di Purwakarta Bawa Samurai Nekat Palak Polisi Minta Rp100.000 Berakhir Ditangkap

10 hari lalu

Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pemotor di Ngawi Terungkap, Sopir Truk Ditangkap

24 hari lalu

Kecelakaan Maut 2 Truk Tabrakan di Tol Semarang-Batang, 1 Orang Tewas

25 hari lalu

Tragis! Kernet di Lampung Tewas Terlindas saat Tidur di Bawah Truk, Jasad Dibuang Sopir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal