Pemkot Padang Izinkan Warga Gelar Salat Tarawih dengan Prokes

Antara
Ilustrasi salat tarawih (Antara)

PADANG, iNews.id - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengizinkan warga menggelar salat tarawih di bulan Ramadan 2021. Pelaksanaan salat jemaah harus menerapkan protokol kesehatan (prokes)

"Camat dan lurah diharapkan berkoordinasi dengan pengurus masjid dan mushala agar pelaksanaan ibadah selama Ramadan dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Padang Hendri Septa, Senin (5/4/2021).

Hendri menambahkan, aturan soal pelaksanaan salat Tarawih tersebut tertuang dalam dalam Instruksi Wali Kota bernomor 451.229/KESRA-2021 berisi tujuh poin tentang persiapan menyambut Ramadhan 1422 Hijriah.

Menurut dia, selain pelaksanaan salat Tarawih, camat dan lurah juga diminta mengawasi kegiatan selama Ramadan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Jemaah Syattariyah di Tanah Datar Baru Laksanakan Salat Iduladha Hari Ini

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal