Pemkot Solok Mulai Sosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok

Antara
Pemkot Solok mulai sosialisasikan kawasan tanpa rokok (Antara)

SOLOK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat (Sumbar) mulai menyosialisasikan peraturan daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Sosialisai ini dilakukan ke organisasi perangkat daerah (OPD).

"Kawasan tanpa rokok berarti tidak boleh ada kegiatan merokok, penjualan dan promosi rokok di kawasan yang telah ditentukan," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok, Ardinal, Jumat (25/6/2021).

Ardinal ,menambahkan, kawasan tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat beribadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

"Rumah sakit seharusnya menjadi tempat yang sehat dan higienis, namun kenyataannya penetapan kawasan tanpa rokok di tempat itu masih perlu disosialisasikan," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal