Perantau Nopol Luar Sumbar Wajib Test Antigen sebelum Masuk Tanah Datar

Antara
Rapid Test Antigen (Antara)

TANAH DATAR, iNews.id - Para perantau dengan nomor polisi luar Sumatera Barat (Sumbar) wajib melakukan rapid test antigen. Hal ini dilakukan sebelum memasuki wilayah Kabupaten Tanah Datar.

"Artinya kendaraan yang masuk ke wilayah Tanah Datar selain serinya Sumatera Barat atau BA wajib melakukan rapid test antigen," kata Bupati Tanah Datar, Eka Putra, Kamis (6/5/2021).

"Tes antigen tetap dilakukan walapun yang bersangkutan sudah ada yang memiliki surat keterangan telah di rapid test," katanya.

Hal itu dilakukan untuk memutus penyebaran virus Covid-19 yang mana saat ini memang terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif.

Menurut dia, rapid test antigen tersebut bisa dilakukan oleh para perantau di perbatasan daerah itu tanpa dipungut biaya alias gratis.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal