Polisi Bongkar Tambang Ilegal di Solok Selatan, 4 Pelaku dan 1 Ekskavator Diamankan

Jefli Oktari
Polisi mengungkap kasus tambang emas ilegal di Solok Selatan, Sumbar (Jefli Oktari/MNC Portal)

Kemudian, ada satu unit mesin dompeng, satu lembar karpet penyaring emas, satu potong selang air, satu potong selang spiral dan satu potong selang gabang yang dipakai oleh pelaku untuk melakukan kegiatan penambangan emas ilegal.

Atas perbuatan pelaku kami kenakan Pasal 158 Undang Undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Di mana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

"Sedangkan untuk pelaku dan barang bukti pada saat ini kami amankan di Mapolres Solsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal