Polisi dan TNI Ungkap Prostitusi Anak di Bawah Umur di Bukittinggi

Wahyu Sikumbang
Petugas saat mengamankan gadis muda yang dijual pelaku germo di Bukittinggi. (Foto: iNews/Wahyu Sikumbang)

“Kami menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial AP dan seorang PSK. Informasi ini kami terima dari Dandim 0304 Agam sehingga anggota intel Kodim memberi kami informasi dan ikut bersama-sama dalam pengakapan ini,” ujar Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Bukittinggi Ipda Ishar Siregar, Kamis (20/12/2018).

Pengakuan pelaku AP, dia menjual wanita muda seharga Rp500.000 hingga Rp1 juta untuk sekali hubungan badan. Ditengarai, dirinya sudah banyak menjual gadis di bawah umur kepada para lelaki hidung belang.

Hasil transaksi, pelaku AP sebagai germo menerima hasil lebih besar dibanding para PSK-nya. Dia kini ditahan dan dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Detik-Detik Xpander Tabrak Truk di Turunan Flyover Bukittinggi Terekam CCTV, Depan Rusak

14 hari lalu

Kronologi Balita 3 Tahun di Karawang Dianiaya 2 Bocah, Alat Kelamin Digunting

16 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

19 hari lalu

Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-Laki dan Perempuan

27 hari lalu

Kekerasan di Kampus UFDK Bukittinggi, Mahasiswa Desak Polisi Tangkap Penganiaya Dosen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal