PADANG, iNews.id - Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan sel khusus untuk para pelanggar yang tidak mengenakan masker. Mereka akan dihukum kurungan penjara selama dua hari jika melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar nomor 15 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Kami menyiapkan sel bagi para pelanggar (Perda) itu di Rutan Polresta Padang," kata Kepala Polresta Padang, AKBP Imran Amir, Selasa (22/9/2020).
Imran menambahkan, pelanggar yang ditempatkan di Rutan Polresta Padang merupakan pelanggar pria. Sementara untuk pelanggar perempuan akan ditempatkan di sel Polsek.
"Berapapun jumlahnya akan kita tampung, karena secara prinsip kami mendukung aturan tersebut sebagai upaya melindungi masyarakat dari Covid-19," lanjutnya.
Lebih lanjut, Imran mengatakan, para pelanggar perda yang dijatuhi hukuman kurungan tersebut juga akan ditempatkan terpisah dengan tahanan kasus pidana umum.