Polresta Padang Siapkan Sel Khusus untuk Warga Tak Pakai Masker

Antara
Kapolresta Padang AKBP Imran Amir (Budi Sunandar/iNews)

PADANG, iNews.id - Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan sel khusus untuk para pelanggar yang tidak mengenakan masker. Mereka akan dihukum kurungan penjara selama dua hari jika melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar nomor 15 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Kami menyiapkan sel bagi para pelanggar (Perda) itu di Rutan Polresta Padang," kata Kepala Polresta Padang, AKBP Imran Amir, Selasa (22/9/2020).

Imran menambahkan, pelanggar yang ditempatkan di Rutan Polresta Padang merupakan pelanggar pria. Sementara untuk pelanggar perempuan akan ditempatkan di sel Polsek.

"Berapapun jumlahnya akan kita tampung, karena secara prinsip kami mendukung aturan tersebut sebagai upaya melindungi masyarakat dari Covid-19," lanjutnya.

Lebih lanjut, Imran mengatakan, para pelanggar perda yang dijatuhi hukuman kurungan tersebut juga akan ditempatkan terpisah dengan tahanan kasus pidana umum.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal