Dia mengakui prosesnya pembuktiannya memakan waktu cukup lama karena harus mengajukan surat dan merujuk. Hal ini menyangkut nama baik seseorang sehingga harus sesuai aturan.
“Kami menyurat Balai POM Padang untuk pengujian sampel. Namun karena tak ada alat dirujuk ke BPOM Aceh. Jadi memang ada prosesnya sehingga cukup lama,” katanya.
Kepala Dinas Perdaganganb Kota Padang Enrizal membenarkan hasil uji sampel daging yang digunakan pada sate itu merupakan daging babi. “Hasil tesnya benar itu daging babi. Tindakan ini baru kami lakukan karena harus sesuai SOP. Saat akan kami amankan, mereka melempar daging itu ke dalam got,” ucapnya.
Pedagang sate tersebut terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Konsumen yang dapat dijerat dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp4 miliar. Petugas kemudian menyita gerobak sate Padang dan mengamankan para penjualnya. Mereka dibawa ke Kantor Dinas Perdagangan Japan Khatib Sulaiman Padang dan selanjutnya akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukumnya.