Selewengkan Infak Masjid Raya, ASN Pemprov Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara

Antara
Sidang korupsi dengan terdakwa ASN Pemprov Sumbar. (Foto: Antara)

Majelis Hakim memvonis terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sesuai dakwaan kesatu primer, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.754.979.804.

Dalam pertimbangan hakim disebutkan, hal yang memberatkan bagi Yelnazi Rinto karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta telah mengambil uang Masjid Raya Sumbar.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Yelnazi Rinto didampingi Penasihat Hukum (PH) dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) PN Padang Rifiena Nadra Cs menyatakan sikap pikir-pikir. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Pitria Erwina.

Kasus yang menjerat Yelnazi Rinto merupakan dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar dan sejumlah dana lainnya. Pertama uang persediaan (UP) pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar (kini bernama Biro Mental Kesra) tahun anggaran 2019 sebesar Rp799,1 juta.

"Terdakwa mentransfer uang dari rekening biro ke sejumlah rekening seolah-olah untuk membayar kegiatan biro," kata jaksa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 jam lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

10 jam lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

4 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

5 hari lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

5 hari lalu

Modus Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak, Iming-Iming HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal