Siap-Siap 9 Oktober, Warga Payakumbuh Tak Pakai Masker Akan Disanksi

Antara
Warga wajib mengenakan masker (Antara)

Hal ini akan didukung karena masyarakat yang telah pernah diberi sanksi akan terdata di aplikasi yang telah disediakan, yaitu Sipelada atau Sistem Informasi Data Pelanggar Perda.

Aplikasi itu hanya bisa diakses petugas dan bukan untuk umum, karena di dalamnya ada data pribadi para pelanggar, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Tidak hanya kepada masyarakat, kami yang turun langsung bersama tim gabungan, yakni TNI dan Polri juga telah mendatangi pelaku-pelaku usaha yang ada di Payakumbuh untuk sosialisasikan Perda AKB ini," kata dia.

Devitras memastikan bahwa sanksi yang diatur dalam Perda AKB ini sama sekali tidak bertujuan untuk memberikan beban lebih dari masyarakat, tapi agar masyarakat lebih patuh dengan protokol kesehatan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau sampai Bandung, Sekolah Wajibkan Siswa Pakai Masker

7 hari lalu

Dampak Hujan Abu Vulkanik, Apotek di Bandar Lampung Kehabisan Stok Masker

8 hari lalu

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Menyebar ke Jabar, BPBD Imbau Warga Pakai Masker

12 hari lalu

Kabut Asap Selimuti Bukittinggi, Sekolah Wajibkan Siswa dan Guru Gunakan Masker

26 hari lalu

Hujan Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Meluas, Pemkab Lamsel Bagikan 4.500 Masker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal