Sumbar Terapkan Perda Covid-19, Ini Kewajiban dan Sanksi yang Harus Diketahui Warga

Antara
Sosialisasi Perda Covid-19 di Sumbar. (Foto: Antara)

Jasman mengatakan, aturan itu menjadi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. "Aturan ini sudah diundangkan pada Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 187," ujarnya.

Pemprov Sumbar selanjutnya akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota serta TNI/Polri untuk implementasi aturan itu di lapangan terutama berkaitan dengan sanksi. "Perda AKB tak perlu aturan turunan, maka kabupaten/kota bisa segera menyesuaikan dengan klausal yang telah ditetapkan," ujarnya.

Sebelumnya Gubernur Sumbar Irwan Prayitno meminta masyarakat untuk menaati aturan yang ada dalam perda tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di provinsi itu.

"Penyebaran sampai hari ini masih meningkat. Angkanya rata-rata di atas 100 orang. Perda ini diharapkan bisa memaksa masyarakat untuk menaati protokol kesehatan. Ini untuk kepentingan kita semua,” kata Irwan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

24 Jenazah Tak Teridentifikasi Korban Banjir dan Longsor di Sumbar Dimakamkan Massal

57 tahun lalu

Bupati Agam Sebut 300 Orang Hanyut dan Tertimbun saat Banjir-Longsor di Salareh Aia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal