Bagi perhotelan, lanjut Ramlan, tamu yang akan menginap diwajibkan memiliki surat keterangan sehat. Pemilik hotel diminta agar para karyawannya terlebih dahulu mengikuti uji cepat (rapid test) sebelum kembali bertugas
"Bagi pelaku usaha kuliner atau rumah makan juga wajib memperhatikan kebersihan hidangan, peralatan dan lainnya dan selalu memakai masker," kata dia.
Saat disinggung terkait tidak akan memperpanjang PSBB, Ramlan mengatakan, langkah itu diambil atas dasar kasus Covid-19 di Bukittinggi sudah melandai.
“Tidak ada klaster khusus atau tidak terjadi penularan virus dalam jumlah besar di Bukittinggi serta pertimbangan untuk menyelamatkan ekonomi masyarakat karena tidak mungkin terus dibatasi akibat wabah,” kata dia.