Tangkap Kurir Narkoba di Solsel, Polisi Temukan 166 Paket Sabu Senilai Rp60 juta

Jefli Oktari
Bandar Narkoba di Solsel dengan satu kurir laiki-laki dan perempuan (Foto: iNews/Jefli Oktari)

Tersangka AM merupakan DPO Satresnarkoba Polres Solok Selatan pada tahun 2020 dengan nomor: DPO/13/V/2020/ Sat Resnarkoba, tanggal 12 Mei 2020.

Terhadap pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman dipidana dengan Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 (enam) tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dijanjikan Upah Rp300.000, Remaja di Pasaman Nekat Bawa 23 Kg Ganja Pakai Motor

9 hari lalu

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Aceh, Bawa 46,6 Kg Sabu!

10 hari lalu

Kurir Narkoba Jakarta-Malang Ditangkap, Bawa Sabu 1,1 Kg dan 2.122 Pil Ekstasi

23 hari lalu

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Medan-Lombok, Sembunyikan Sabu 5 Kg di Ban Serep

31 hari lalu

Residivis Pencurian Jadi Bandar Ganja di Medan, Polisi Sita 141 Paket Narkoba Siap Edar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal