Terapkan New Normal, Pemkot Padang Pastikan Protokol Kesehatan Tak Kendor

Antara
Ilustrasi New Normal (Antara)

PADANG, iNews.id - Pemerintah Kota Padang memastikan protokol kesehatan tetap berlaku di masa normal baru. Hal ini mengacu pada Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Walaupun sudah memasuki era normal baru, protokol kesehatan tetap berlaku dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga denda oleh organisasi perangkat daerah terkait," kata Kabag Hukum Pemkot Padang Yopi Krislova di Padang, Senin (22/6/2020).

Yopi menambahkan, kendati saat ini tren kasus Covi-19 di Padang mulai menurun, bukan berarti masyarakat bisa mengabaikan protokol kesehatan.

"Tetap harus menjaga jarak, memakai masker dan Pemkot Padang terus menyosialisasikan Perwako Nomor 49 Tahun 2020," kata dia.

Untuk pola hidup baru di fasilitas umum seperti pasar, restoran, supermarket, kata dia, dikondisikan menjaga jarak, jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas bangunan, dan bagi yang melanggar diberikan sanksi teguran tertulis hingga denda paling banyak Rp2,5 juta.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal