Terapkan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021, Wali Kota Padang Terbitkan Surat Edaran

Rus Akbar
Wali Kota Padang Hendri Septa (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. PPKM diperpanjang dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Menindaklanjuti perintah dari pemerintah pusat, Wali Kota Padang Hendri Septa menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomorkan 400.660/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang PPKM Level 4 Pencegahan Pandemi Covid-19 ter tanggal 25 Juli 2021.

Tercatat, SE ini merupakan SE keempat kalinya terkait PPKM yang dikeluarkan oleh orang nomor satu di Kota Padang. SE yang dikeluarkannya ini untuk menindaklanjuti pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Padang selama delapan hari ke depan.

"SE ini saya terbitkan mengacu sesuai arahan bapak Presiden Jokowi dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait perpanjangan PPKM Level 4," kata Hendri, Senin (26/7/2021).

Hendri menambahkan, pemerintah pusat akan terus mengevaluasi pelaksanaan PPKM level. Nantinya, jika kasus Covid-19 mulai terkendali bukan tidak mungkin PPKM Level 4 ini bisa dilonggarkan selesai dari 2 Agustus 2021 nanti.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka di 3 Agustus 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan status PPKM secara bertahap," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal