Terdakwa Persetubuhan Anak Tiri di Solok Selatan Ajukan Banding

Jefli Oktari
Ilustrasi pengadilan

SOLOK SELATAN, iNews.id -Terdakwa persetubuhan anak tiri berinisial SY (54) di Solok Selatan (Solsel) mengajukan banding. Sebelumnya SY dituntut 20 tahun penjara.

"Sebelumnya pada 4 Oktober 2021 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solok Selatan melakukan tuntutan pidana selama 20 tahun terhadap terdakwa. Dan pada 15 November 2021 Pengadilan Negeri Solok telah memutuskan dan menyatakan SY terbukti secara sah bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 15 tahun," kata JPU Kejari Solsel, Hironimus Tafonao, Selasa (30/11/2021).

Dia mengatakan atas putusan Pengadilan tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukum menyatakan upaya Hukum Banding dan JPU juga menyatakan Banding.

"Korban ketika peristiwa tersebut berlangsung masih berusia 15 tahun," ujarnya.

Menurutnya, kronologis berawal pada April 2020 sekira pukul 11.00 WIB, bertempat rumah orang tua korban sebut saja Bunga. Ketika itu Bunga sedang menyapu rumah, dimana pada saat itu ibu kandungnya sedang keluar rumah. Lalu, SY memanggil korban dari dalam kamar. Korban pun menemui terdakwa yang sudah ada di dalam kamar tersebut.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, BPN Upaya Banding Lawan Putusan PTUN

57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal