Warga Padang Belum Boleh Gelar Pesta Pernikahan, Ini Alasannya

Okezone
Rus Akbar
Pernikahan di masa pandemi Covid-19 (Antara)

"Sesuai dengan kesepakatan kita dengan AJP kita melakukan pelarangan pesta pernikahan selama 14 hari, dari 9 sampai 22 November, tapi karena AJP tidak memberikan laporan tes swab akhirnya kita batalkan surat larangan tersebut sampai mereka penuhi komitmen mereka," kata dia.

Sebelumnya, Surat edaran Wali Kota Padang tentang larangan menggelar pesta pernikahan berakhir Minggu (22/11/2020). Seharusnya, mulai Senin (23/11/2020) warga Padang sudah bisa menggelar pesta pernikahan.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Arfian mengatakan, dengan berakhirnya masa surat edaran tentang larangan pernikahan yang dikeluarkan wali kota secara otomatis penyelenggaraan pesta pernikahan bisa dilakukan kembali di Kota Padang.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Viral Hafiz Al-Qur'an asal Turki Nikahi Gadis Palopo, Mahar Rp150 Juta

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal