WNI Asal Sumbar Dianiaya Majikan di Malaysia, Gaji 3 Tahun Tak Dibayarkan

Rus Akbar
Ilustrasi penganiayaan (iNews.id)

"Misalkan WNI tersebut termasuk PMI prosedural, akan terekam di dalam aplikasi yang dimiliki BP2MI, sehingga bisa terlacak apakah mereka benar bekerja sesuai dengan prosedur dan negara penempatan mana yang sedang mereka tempati untuk bekerja," katanya.

Terkait dengan sanksi terhadap WNI yang bekerja secara tidak prosedural, katanya, harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia dan negara yang dituju.

"Tentu kami tak bisa intervensi juga aturan hukum yang ada di suatu negara, namun yang jelas tindakan kami adalah melakukan deportasi atau pemulangan ke negara asal," tutupnya. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Cekcok Berujung Maut di Lampung Utara, Wanita Tewas Dianiaya Teman Pria

7 hari lalu

Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kg Sabu Senilai Rp68 Miliar, Diduga dari Malaysia

7 hari lalu

Pria di Lampung Timur Tikam Tetangga, Menangis Minta Peluk Anak-Istri sebelum Ditahan

10 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

12 hari lalu

Rampung Jalani Proses Hukum, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal