10 Bulan Jadi Buronan, Pembunuh Sadis terkait Fee Keamanan Sumur Minyak Ditangkap

Era Neizma Wedya
Salah satu pelaku pembunuhan sadis di Muratara ditangkap polisi setelah buron selama 10 bulan. (Foto: Era N)

MURATARA, iNews.id - Pelaku pembunuhan sadis terhadap Tabori alias Tobok (45)  di Muratara, Sumsel ditangkap polisi. Pelaku, Hirwanto ditangkap di rumahnya setelah buron selama sembilan bulan.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Muratara Ipda Andy Pratama mengatakan, penangkapan tersangka pembunuhan itu setelah pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Kemudian tim langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka.

"Kami mendapat informasi dari warga terkait  keberadaan tersangka. Dia sedang ada di rumahnya, lalu kami menggerebek rumah tersangka dan menangkapnya," katanya, Minggu (23/1/2022).

Dijelaskan Andy, tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan ini dilakukan Hirwanto bersama tiga temannya yang masih buron yakni DD, FR, dan PD. Kejadian itu terjadi pada 7 April 2021 sekira pukul 18.30 WIB di KM 24 Dusun VII Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara.

"Kebetulan TKP-nya berada di wilayah perbatasan antara Kabupaten Muratara dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akan tetapi masuk wilayah Muratara," kata Andy.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel, Mayoritas Kabupaten dan Kota Hujan

57 tahun lalu

Kapolda Sumsel Tanggapi soal Dugaan Aliran Dana dari Proyek di Muba

57 tahun lalu

2 Tahanan Kabur Selama Januari, Ini Tanggapan Kanwil Kemenkumham Sumsel

57 tahun lalu

Polda Sumsel Musnahkan 15 Kg Ganja dan Sabu

57 tahun lalu

KPK Dalami Pernyataan Saksi Polda Sumsel Kecipratan Uang Proyek Bermasalah di Muba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal