2 Kontraktor Masjid Raya Sriwijaya Divonis Lebih Rendah dari Ketua Panitia Pembangunan

Antara
Dua kontraktor pembangunan Masjid Raya Sriwijaya divonis 11 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Setelah melakukan pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi dan para ahli, terdakwa terbukti bersalah dengan ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp64 miliar atas perbuatan terdakwa,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing empat bulan kepada terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifuddin MF atas kasus tindak pidana korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

Para terdakwa tersebut merupakan empat orang terdakwa dalam satu berkas perkara. Terdakwa Eddy Hermanto menjabat Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan terdakwa Syarifuddin MF menjabat Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Selain pidana penjara hakim mewajibkan terdakwa untuk membayar denda pengganti atas kasus tersebut masing-masing untuk tersangka Eddy Hermanto senilai Rp 218 juta subsider dua tahun penjara. Lalu untuk terdakwa Syarifuddin senilai Rp1 miliar subsider dua tahun delapan bulan penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UMP Sumsel 2022 Tetap Rp3,14 Juta, Ini Penjelasan Disnakertrans

57 tahun lalu

PPKM Level 3 di Libur Nataru, Herman Deru Ingatkan Warga Sumsel Jangan Kendor Prokes

57 tahun lalu

Warga Sumsel Wajib Waspada, Hujan Lebat Disertai Angin Mengintai

57 tahun lalu

Covid-19 Bertambah 360 Hari Ini, Sumsel Nol Kasus 

57 tahun lalu

Seret Banyak Pejabat Top di Sumsel, Segini Kerugian Negara di Masjid Raya Sriwijaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal