Tanpa berpikir panjang, kata Tri, pelaku langsung menghujamkan pisaunya ke tubuh korban di bagian dada sebelah kiri yang tepat mengarah ke bagian jantung.
"Korban ditusuk di dada bagian jantung. Korban langsung terkapar bersimbah darah dan tewas di lokasi kejadian. Hubungan korban dan pelaku masih tetangga, di mana jarak antara rumah mereka hanya 200 meter dan mereka sebelum kejadian sering berkomunikasi dengan baik," ucapnya.
Dari informasi tersebut, polisi kemudian menangkap pelaku di kediaman salah satu keluarganya yang berada di daerah Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Minggu (16/5) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
"Pelaku kita tangkap tadi malam di tempat keluarganya tanpa perlawanan dan langsung kita bawa ke Mapolrestabes guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Selain itu, lanjut Tri, ketika diinterogasi pelaku mengaku kesal kepada korban karena dituduh seorang informan polisi atau Cepu. "Dari keterangan pelaku, ia dituduh cepu oleh korban, pelaku marah dan cekcok pun terjadi, pelaku ditantang korban. Pelaku yang tak terima ditantang kemudian pulang ke rumah mengambil sebilah pisau dan menusuk korban dari belakang," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini ditahan dan dijerat pasal 338 KUHP dan 351 KUHP ayat 3 yakni melakukan penganiyaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.