2 Terdakwa Kasus Irigasi Banyuasin Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Dede Febriansyah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuasin, Giovani. (Foto: Dede F)

"Namun dalam pengerjaan pintu air, nyatanya hanya dibangun empat pintu air saja, serta pengadaan 20 unit pompa air tidak ada. Dan sebagaimana laporan Inspektorat terdapat kerugian negara senilai Rp1,1 miliar dari pagu anggaran Rp3,4 miliar," katanya.

Dalam sidang secara virtual tersebut, Giovani juga membacakan tanggapan atas pleidoi yang disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa. Yang mana dalam tanggapannya (replik), sebagaimana dalam sidang pembuktian perkara, baik itu keterangan saksi, keterangan ahli , keterangan inspektorat bahkan keterangan terdakwa membenarkan adanya kerugian negara.

"Untuk itu, atas pleidoi yang disampikan oleh tim penasihat hukum terdakwa haruslah dikesampingkan dan dinyatakan ditolak," ujar JPU dalam sidang.

Atas replik tersebut kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan duplik secara lisan yang pada intinya juga tetap pada pembelaan atau plejdoi. Persidangan dilanjutkan pada 2 Maret 2022 mendatang dengan agenda pembacaan vonis.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Malang, ODGJ Dipasung Menggunakan Rantai di Banyuasin

57 tahun lalu

Banyuasin Diterjang Puting Beliung, Sejumlah Rumah dan Sekolah Rusak

57 tahun lalu

2 Terdakwa Korupsi RS Kusta Banyuasin Divonis di Bawah 5 Tahun

57 tahun lalu

Warga Sembawa Banyuasin Resah, Buaya 5 Meter Muncul di Pinggir Jalan

57 tahun lalu

Gegara Ponsel, 4 Penyadap Karet di Banyuasin Duel sampai Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal