PALEMBANG, iNews.id – Polisi menetapkan dua warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai tersangka Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Keduanya saat ini ditahan di polsek setempat untuk kepentingan penyelidikan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu korek api, minyak tanah, dan barang bukti lainnya terkait aktivitas pembakaran lahan di Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin.
"Kami tidak akan main-main untuk menangkap siapa saja pelaku pembakaran lahan, terutama di Sumsel yang menjadi prioritas jelang Asian Games," kata Direktur Tipiter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol M Fadil Imran di Posko Satgas Karhutla di Kantor BPBD Sumsel, Rabu (1/8/2018).
Dia menegaskan, Mabes Polri memberikan peringatan keras bagi siapapun yang masih terbiasa atau sengaja membakar hutan dan lahan di Sumsel. Warning ini disampaikan setelah Polri menerima banyak laporan kasus kahutla dan menetapkan sejumlah tersangka, baik di Sumsel maupun Riau.
Fadil mengungkapkan, untuk kasus yang melibatkan korporasi akan sangat berhati-hati agar penyelidikan tidak berhenti dan berjalan sesuai harapan. "Jangan sampai kasus karhutla berhenti di tengah jalan. Kami sangat hati-hati dengan tetap mencari alat bukti yang kuat," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Zulkarnain mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima 15 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla. Dari belasan kasus itu, tiga di antaranya diduga melibatkan korporasi. "Semua kasus saat ini sedang pendalaman, saya tidak bisa sebutkan perusahaannya," kata Zulkarnain.