17 Tersangka Kasus Karhutla di Sumsel Ditahan, Kapolda: Ini Shock Therapy
PALEMBANG, iNews.id – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menahan 17 tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang penanganan musim kemarau 2026. Penindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera (shock therapy) agar tidak ada lagi pihak yang nekat membuka lahan dengan cara dibakar.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho, dalam Rapat Penanggulangan Karhutla di Sumatera Selatan Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Ruang VIP Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Senin (24/8/2026).
Dalam paparannya di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan bahwa langkah antisipasi karhutla di Sumsel telah dipersiapkan secara matang sejak awal tahun mengingat ancaman kebakaran lahan merupakan siklus tahunan.
"Karena karhutla ini merupakan siklus yang terjadi setiap tahunnya, kami sudah mempersiapkan hal ini mulai dari awal tahun, Bapak Presiden. Pada bulan Februari yang lalu, Bapak Kapolri bahkan hadir mengecek langsung kesiapsiagaan karhutla sekaligus apel Kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan," ujar Sandi.
Kapolda membeberkan, hingga saat ini Polda Sumsel telah mengusut 15 Laporan Polisi (LP) terkait kasus pembakaran hutan dan lahan.
"Berdasarkan kegiatan yang sudah kami pantau, saat ini kami telah menangani kasus sebanyak 15 Laporan Polisi. Selama kejadian di kewilayahan, kami juga sudah menahan 17 tersangka. Mudah-mudahan penindakan ini menjadi shock therapy sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak terjadi lagi pembakaran hutan di wilayah Sumsel," katanya.
Selain penegakan hukum, Polda Sumsel mengedepankan langkah pencegahan melalui pendekatan edukatif kepada masyarakat. Pihak kepolisian menggandeng elemen Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta kepala desa di tiap wilayah untuk mensosialisasikan larangan membuka lahan dengan cara dibakar.
Upaya ini diperkuat dengan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai pedoman aparat di lapangan, serta kolaborasi bersama TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penanggulangan maupun rehabilitasi lahan.