3 Penambang Minyak di Muba Ditangkap Polisi, Pemilik Sumur dan Lahan Masih Dikejar

Dede Febriansyah
Tiga penambangan minyak ilegal di Muba ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

MUBA, iNews.id - Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap tiga pelaku illegal driling yang mengakibatkan semburan minyak mentah pada sumur minyak setinggi 10 meter di Dusun Kampung Baru, Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Selasa (13/9/2022) kemarin. Namun pemilik sumur dan pemilik lahan masih dalam pengejaran. 

Kabag Ops Polres Muba, Kompol Rivow Lapu mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap yakni Robin, Karjaya Yusuf dan Eka Candra yang semuanya merupakan warga Lampung.

"Untuk pemilik sumur berinisial SL, CN, BN dan NP yang juga merupakan warga Keluang dalam pengejaran petugas, termasuk pemilik lahan berinisial WW dan AM yang juga warga Keluang," ujar Kompol Rivow, Sabtu (17/9/2022).

Dijelaskan Kompol Rivow, penangkapan ketiga pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas illegal driling hingga menyebabkan minyak menyembur ke atas hingga berhari-hari di Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

"Awalnya para pelaku mengebor sumur tersebut, namun saat bor dicabut ternyata ada semburan minyak disertai gas sehingga mencemari lingkungan di sekitarnya," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Bengkel Mobil di Sumsel Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

57 tahun lalu

Baznas Sumsel Luncurkan ZMart untuk Mustahik

57 tahun lalu

62 Warga OKU Sumsel Terinfeksi Gigitan Hewan Rabies

57 tahun lalu

Ketua DPW Perindo Sumsel Minta Gontor Perketat Pengawasan Santri Senior-Junior di Ponpes

57 tahun lalu

Pecahkan Kaca Mobil Pengusaha, 2 Bandit Asal Sumsel Ditembak Polres Tasikmalaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal