54 Pemilik Senjata Api Rakitan Ditangkap, Polda Sumsel : Sebagian Pelaku Kejahatan 

Antara
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. (Foto: Antara).

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel menangkap 54 orang pemilik senjata api rakitan atau ilegal. Penangkapan itu dilakukan dalam operasi penertiban senjata api ilegal sejak 14 Februari hingga 2 Maret 2022.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti 27 pucuk senjata api laras panjang, 32 pucuk laras pendek serta 19 butir peluru untuk laras pendek dan 83 butir peluru laras panjang.

"Sebagian merupakan pelaku kejahatan yang masuk dalam target operasi," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Sabtu (12/3/2022).

Dia menuturkan, meskipun Operasi Senpi Musi 2022 telah berakhir, kegiatan penertiban senjata api rakitan dan buatan pabrik yang dimiliki masyarakat tanpa izin atau ilegal akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan dan penyalahgunaan lainnya.

Masyarakat yang memiliki atau menyimpan senjata api rakitan atau ilegal diimbau agar menyerahkannya kepada aparat kepolisian yang ada di 17 satuan wilayah dalam provinsi ini.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
6 hari lalu

Ibu dan Anak Diserang 4 Perampok Bersenjata Api di Agam Terekam CCTV, 1 Ditangkap

9 hari lalu

200 Personel Brimob BKO ke Polda Sumsel, Dikerahkan Tangani 16 Titik Karhutla

12 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap 2 Pria di Jayapura, Kasus Peredaran Senjata dan Amunisi Ilegal

13 hari lalu

Bentrokan saat Demo di Polda Sumsel: 2 Wartawan, 3 Mahasiswa dan 1 Polisi Terluka

15 hari lalu

75 Personel Brimob Polda Sumsel BKO ke Papua Tengah, Jalankan Operasi Amole II-2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal