ABG di Pagaralam Bobol Bengkel, Curi Travo hingga Bor Listrik

Sindonews.com
Berli Zulkanedi
Ilustrasi tersangka (Agungs Sulistyo/iNews)

Dian melanjutkan, dari hasil penangkapan H, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Gerinda Catting merk Hitaci CC 14SF, dan satu unit Gerinda Merk Maktec, serta dua unit Bor Listrik Merk Maktec.

Dari hasil pemeriksaan, H mengakui jika dia tak beraksi sendiri melainkan dibantu rekannya berinisial D (19). Polisi masih memburu pelaku lainnya serta mencari barang bukti berupa Mesin Travo Las Listrik Merk Rilon dan satu Baterai (Accu) 70 Amphere Merk GS.

"Pelaku D sudah kami dikantongi identitasnya. Saat ini masih dalam pengejaran," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Minta Maaf ke Korban, Alasannya Bikin Meleleh

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal