Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

Dede Febriansyah
Ilustrasi pencurian dilakukan seorang anak di rumah orang tuanya di Kabupaten OKU (Foto: Shutterstock)

Hasil penyelidikan mengarah kepada Septi Arindi, anak kandung pelapor. Polisi pun segera melakukan penangkapan Selasa (5/11/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah pelaku di Desa Keban Agung.

"Pelaku ditangkap dan berdasarkan hasil pemeriksaan, dia mengakui perbuatannya. Ternyata pelaku merupakan anak kandung dari pelapor," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Septi Arindi kini ditahan di Mapolres OKU. Pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Tabrakan 2 Kereta Babaranjang di OKU Sumsel, 2 Lokomotif Terguling dan 12 Gerbong Terbalik

3 bulan lalu

Curi Tas Isi Uang Rp5.000, Pemuda Bangkalan Divonis 4 Bulan Penjara

3 bulan lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

4 bulan lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

4 bulan lalu

2 Pemuda Bobol TK di Ubud, Gasak Uang Pendaftaran Murid Baru Rp20 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal