Apes, Niat Tanam Pisang, Kakek di OKI Malah Ditetapkan Tersangka Pembakaran Lahan

Fitriadi
Apes, Niat Tanam Pisang, Kakek di OKI Malah Ditetapkan Tersangka Pembakaran Lahan (Foto: iNews/Fitriadi)

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 108 Jo pasal 69 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp4 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 jam lalu

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Iskandar Pangkalan Bun

3 jam lalu

Jadwal Penerbangan di Singkawang Lumpuh Imbas Kabut Asap Karhutla

9 jam lalu

Dampak Kabut Asap Karhutla,  ISPA di Banjar Meningkat 4.920 Kasus

17 jam lalu

Karhutla di Kawasan Wisata Pohon Pinus Malino Gowa, 2 Hektare Lahan Terbakar

1 hari lalu

Karhutla di Kalteng Capai 148 Hektare, 66.679 Warga Terserang ISPA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal