Bakal Terbit Mata Uang Rupiah Digital, Ini Penjelasan BI

Antara
Gubernur BI Perry Warjiyo. (Foto: Ist)

"BI melakukan ini karena mempunyai kewenangan menerbitkan alat pembayaran yang sah di Indonesia menurut UUD, yang dijabarkan dalam UU BI dan UU Mata Uang," kata Perry.

Saat ini, penggunaan mata uang digital seperti uang kripto sedang mewabah, meski instrumen itu belum memiliki perlindungan konsumen yang memadai, tidak mempunyai basis fundamental maupun regulasi yang jelas dan berbau spekulasi.

Sementara itu, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, menyatakan BI diberikan tugas dan kewenangan pengelolaan uang rupiah mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, sampai dengan pemusnahan.

Pengelolaan uang rupiah perlu dilakukan dengan baik dalam mendukung terpeliharanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BI Tahan Suku Bunga Acuan, Rupiah Menguat

57 tahun lalu

Warga 7 Desa di Pedalaman Sumsel Segera Nikmati Listrik

57 tahun lalu

Positif Covid-19 Sumsel Bertambah 130 Kasus

57 tahun lalu

Ekspor Pertanian Sumsel Terus Membaik di Tengah Pandemi

57 tahun lalu

BI Diprediksi Tahan Suku Bunga Acuan, Rupiah Stagnan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal