Bejat, Pria di Musi Rawas Cabuli Puluhan Anak di Bawah Umur

Era Neizma Wedya
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Istimewa)

Selanjutnya polisi menyelidiki dan mengembangkan kasus ini. Akhirnya diketahui pelaku memanfaatkan media sosial Facebook (FB) untuk mencari korban. Rata-rata korbannya sesama jenis yang masih dibawah umur. 

“Tersangka akhirnya ditangkap pada  Rabu, 1 November 2023 sekitar pukul 03.00 WIB,” katanya. 

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu jaket hoodie berwarna pink, satu celana pendek berwarna hitam dan satu celana dalam berwarna putih.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda Rp5 Miliar.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
15 hari lalu

Kronologi Balita 3 Tahun di Karawang Dianiaya 2 Bocah, Alat Kelamin Digunting

19 hari lalu

Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-Laki dan Perempuan

21 hari lalu

Pemuda di Majalengka Diduga Cabuli 2 Istri Orang saat Tidur, Terancam 12 Tahun Penjara

21 hari lalu

Modus Kasih Sayang, Guru SMK di Cilacap Diduga Cabuli Siswi saat Curhat Masalah Keluarga

23 hari lalu

Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal