Bejat, Pria Ini Perkosa Anak Tiri di Siang Hari Bulan Puasa

Widori Agustino
Polres OKU tangkap pria pemerkosa anak tiri. (Foto: Ilustrasi/Ist)

OKU, iNews.id - Unit PPA Polres OKU menangkap BI (35) warga Kecamatan Pengandonan dalam kasus pemerkosaan. Pria ini memperkosa anak tirinya yang berusia 16 tahun pada bulan puasa April lalu.

Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengatakan, aksi bejat tersangka terjadi pada bulan April 2022 sekira pukul 09.00 WIB pagi.

Saat itu lanjut Syafaruddin, korban sedang duduk di ruang tamu bermain handphone. Kemudian pelaku BI (35) mendatangi korban dan menarik paksa tangan korban ke dalam kamar korban. 

"Di kamar inilah tersangka melakukan aksi bejatnya dengan merudapaksa korban," katanya, Kamis (12/5/2022).

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan tersangka ke Polres OKU. "Unit PPA kemudian bergerak dan mengamankan tersangka di Kediamannya," katanya.

Tersangka dijerat pasal 81 Perpu No 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur. "Saat ini tersangka masih kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Antisipasi Wabah PMK, Sumsel Perketat Jalur Pendistribusian Hewan Ternak

57 tahun lalu

Sapi Bergejala Klinis Penyakit Mulut dan Kuku Ditemukan di Lubuklinggau Sumsel

57 tahun lalu

Cegah Hepatitis Akut, Dinkes Sumsel: Konsumsi Makanan Matang dan Bersih

57 tahun lalu

1.426 Calon Jemaah Haji Sumsel Sudah Konfirmasi Biaya Keberangkatan, Ini Rinciannya

57 tahun lalu

Antisipasi Hepatitis Akut, Sumsel Siagakan Semua Fasilitas Kesehatan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal