Biadab! Pria di Sumsel Perkosa Anak Tiri Selama 7 Tahun

Sindonews
Berli Zulkanedi
Ilustrasi pemerkosaan (AFP)

MUBA, iNews.id - Jajaran Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan seorang pria berinisial ND (48). Dia ditangkap karena tega memperkosa dan menyetubuhi anak tiri berinisial MM (17).

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris mengatakan, pemerkosaan itu berlangsung berulang kali. Pelaku pertama kali melakukan saat korban berusia 10 tahun.

“Perbuatan itu diduga terjadi selama tujuh tahun tepatnya sejak korban berusia sepuluh tahun atau kelas 3 SD,” kata Deli, Kamis (28/5/2020).

Deli menambahkan, diduga korban mendapat ancaman dari pelaku sehingga korban tak berani melawan dan menolak. Perbuatan bejat ND terungkap setelah korban melaporkan perbuatan pelaku ke ibunya dan keluarga lainnya.

“Mendengar cerita si anak, sang ibu bersama korban langsung melapor ke Polsek Lais," katanya.

Berbekal dari laporan itu, polisi akhirnya menangkap pelaku pada Senin (25/5/2020). Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
14 hari lalu

Kronologi Anak Tiri Ditemukan Tewas Dianiaya Ayah di Kendal lalu Bunuh Diri

14 hari lalu

Polisi Dalami Motif Ayah Aniaya Anak Tiri hingga Tewas di Kendal lalu Bunuh Diri

17 hari lalu

Ayah Bejat di Gowa Perkosa Anak Tiri Ditangkap Polisi, Istri Pingsan

19 hari lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

19 hari lalu

5 Pemerkosa Gadis Disabilitas di Pasaman Barat Ditangkap, Warga Bakar Rumah Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal