Brigadir AN Dipecat karena Melanggar Kode Etik, Kapolres OKU: Ambil Hikmahnya

Antara
Polres OKU gelar apel PTDH seorang personel. (Foto: Ist)

Pemberhentian oknum anggota Polres OKU ini setelah melalui proses peninjauan beberapa aspek seperti azas kepastian, azas kemanfaatan, serta azas keadilan. "Semuanya telah memenuhi syarat untuk pemberhentian dengan tidak hormat kepada Brigadir AN," ujarnya.

Ia berharap kejadian tersebut menjadi cermin dan pelajaran bagi anggota lainnya agar lebih meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.

"Semoga kejadian ini dapat diambil hikmahnya dan ke depan tidak ada lagi anggota Polres OKU yang diberhentikan tidak hormat karena melanggar kode etik kepolisian," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bertambah 450, Kasus Positif Covid-19 di Sumsel Mendekati 40.000

57 tahun lalu

1.436 Petugas Awasi Penyaluran Bantuan Beras PPKM di Sumsel

57 tahun lalu

Sebar 100 Hewan Kurban, Gubernur Sumsel Sebut Masyarakat Butuh Perhatian

57 tahun lalu

Dinas Sosial Sumsel Awasi Penyaluran Bantuan Beras PPKM

57 tahun lalu

Kabar Baik, Insentif Nakes Covid-19 di Sumsel Cair

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal