Pemberhentian oknum anggota Polres OKU ini setelah melalui proses peninjauan beberapa aspek seperti azas kepastian, azas kemanfaatan, serta azas keadilan. "Semuanya telah memenuhi syarat untuk pemberhentian dengan tidak hormat kepada Brigadir AN," ujarnya.
Ia berharap kejadian tersebut menjadi cermin dan pelajaran bagi anggota lainnya agar lebih meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.
"Semoga kejadian ini dapat diambil hikmahnya dan ke depan tidak ada lagi anggota Polres OKU yang diberhentikan tidak hormat karena melanggar kode etik kepolisian," katanya.