Bupati Muara Enim Juarsah Ditahan KPK terkait Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR

Raka Dwi Novianto
Bupati Muara Enim Juarsah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/2/2021). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bupati Muara Enim Juarsah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/2/2021). Juarsah ditahan terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun 2019.  

Juarsah ditahan selama 20 hari terhitung 15 Februari 2021 hingga 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Juarsah ditahan setelah penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan dengan gelar perkara.

"KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019," ujar Karyoto di Jakarta, Senin (15/1/2021). 

Dia menuturkan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan pada 3 September 2018. Dari penangkapan itu lima orang telah diproses hukum dan diputus melalui Pengadilan Tipikor, yaitu Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani serta Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas Elfin MZ Muhtar. 

Kemudian dari pihak swasta Robi Okta Fahlefi, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.

"Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap," katanya. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal