Buron 8 Bulan, Pelaku Curanmor Ditangkap di Perbatasan Kabupaten Lahat

Dede Febriansyah
Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku curanmor. (Foto: Dede F)

"Motor yang dicuri saat itu sedang terparkir di dekat masjid, dengan kondisi terkunci stang dan tidak ada tambahan kunci pengaman. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang saat itu juga," katanya.

Untuk modus pencurian, kata Kompol Tri, tersangka melakukan secara random atau berkeliling mencari targetnya. Setelah menemukan target, tersangka langsung berupaya mencurinya dengan menggunakan kunci T.

"Aksi tersangka sempat terekam kamera CCTV, sehingga dari petunjuk inilah diketahui identitas pelakunya dan tersangka Rapi ditangkap," katanya.

Atas ulahnya, tersangka Rapi dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota DPRD Sumsel Minta Polri Usut Tuntas Kasus Tahanan Tewas Luka Lebam di Lubuklinggau

57 tahun lalu

3 Daerah di Sumsel Terapkan PPKM Level 3, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara Tewas Luka Lebam, Begini Respons Polda Sumsel

57 tahun lalu

Covid-19 Melonjak, Dinkes Sumsel Keluarkan Surat Edaran untuk Rumah Sakit

57 tahun lalu

BMKG: Waspada Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal