Calhaj yang Batal Berangkat karena Umur Prioritas di Tahun Depan

Widya Michella
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist)

Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 22 April 2022 ini, ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

KMA ini lanjut pria yang akrab disapa Gus Men, menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jamaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah. 

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jamaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemprov Sumsel Siapkan Mudik Gratis, Ini Rute dan Cara Daftar

57 tahun lalu

Polda Sumsel Siap Kawal Pemudik di Jalur Alternatif Jalinteng Sumatera

57 tahun lalu

Foto Alex Noerdin dalam Rutan Beredar Luas, Kemenkumham Sumsel Terjunkan Tim

57 tahun lalu

Sejumlah Wilayah Sumsel Akan Hujan, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Jalintim Mulai Padat, Gubernur Sumsel Harap Truk Nonpangan Berhenti Beroperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal