Doni Timur, Eks Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

Antara
Doni mantan anggota DPRD Palembang dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba. (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Mantan anggota DPRDKota Palembang, Doni Timur (30) dan empat terdakwa lainnya, dituntut pidana mati karena terlibat peredaran narkoba lintas negara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa.

JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi, mengatakan kelima terdakwa masing-masing berkas terpisah Doni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi terbukti memiliki narkotika empat kilogram sabu-sabu serta 21.000 butir pil ekstasi.

"Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana mati," kata Indah membacakan tuntutan kelima berkas terdakwa saat sidang virtual, di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (4/3/2021).

JPU menilai kelima terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan kelima terdakwa hanya diketahui sebagai bandar narkotika lintas provinsi, namun dalam fakta persidangan terungkap para terdakwa terlibat dalam jaringan narkotika Indonesia-Malaysia.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dengar Suara Mendesah, Anak di Palembang Pergoki Ibu Sedang Layani Pria Lain

57 tahun lalu

Mantan Anggota DPRD Asal Aceh Tertangkap Bawa 5 Kg Sabu di Palembang

57 tahun lalu

2 Jenderal Saksikan Vaksinasi Pedagang di Palembang, Ini Harapan Herman Deru

57 tahun lalu

Mengenal Skema KPBU Dalam Proyek Perbaikan Jalintim di Palembang

57 tahun lalu

Kompak Jadi Bandar Sabu, Pasutri di Rejang Lebong Ditangkap Polisi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal