Edarkan Uang Palsu, Pemuda di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Era Neizma Wedya
Sindonews
Ilustrasi polisi menangkap pengedar uang palsu (AFP)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Tim Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal). Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pelaku bernama Hermansyah alias Herman (22).

Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Harrison Manik mengatakan, pelaku diketahu warga Jalan Pelita RT 05, Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 Kota Lubuklinggau.

"Pelaku ditangkap setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang pria yang tidak dikenal sedang membawa uang palsu," kata Harrison, Jumat (26/6/2020).

Atas laporan itu, kata dia, anggota melakukan penyelidkan dan sekitar pukul 19.00 WIB berhasil menangkap pelaku.

Setelah berhasil diamankan, kata Harrison, polisi melakukan pengeledahan terhadap pelaku dan ditemukanlah barang bukti uang diduga palsu di dalam kantong celananya sebelah kiri.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
15 hari lalu

Polisi Bongkar Rumah Produksi Uang Palsu Rp1 Miliar di Bandung, Pelaku Kakak Beradik

15 hari lalu

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pangkalpinang, 163 Lembar Pecahan Rp100.000 Disita

23 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

24 hari lalu

Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Solo, Pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 Disita

28 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal