Edarkan Uang Palsu, Pemuda di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Era Neizma Wedya
Sindonews
Ilustrasi polisi menangkap pengedar uang palsu (AFP)

"Ada upal senilai Rp800.000, kemudian di dalam dompet milik pelaku, ditemukan uang di duga palsu juga sebesar Rp1.700.000. Masing-masing uang tersebut pecahan Rp100.000," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Harrison, pelaku mengaku diperintah dan ditawarkam keuntungan oleh seseorang berinisial L dan H. Kedua orang itu berada di Bengkulu.

"Jika semua uang Rp2,5 juta tersebut laku maka pelaku cukup menyetorkan kepada temannya tersebut sebesar Rp700.000 saja. Sedangkan sisanya untuk pelaku," katanya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 36 Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman di atas satu tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
15 hari lalu

Polisi Bongkar Rumah Produksi Uang Palsu Rp1 Miliar di Bandung, Pelaku Kakak Beradik

15 hari lalu

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pangkalpinang, 163 Lembar Pecahan Rp100.000 Disita

23 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

24 hari lalu

Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Solo, Pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 Disita

28 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal