Eks Gubernur Bengkulu jadi Tersangka Kasus Izin Sawit Ilegal, Langsung Ditahan

Guntur
Kejaksaan Tinggi Sumsel menyita uang hasil korupsi penerbitan izin sawit di Kabupaten Musi Rawas senilai Rp61, miliar. (Foto: iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait penerbitan izin usaha perkebunan ilegal.

Ridwan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo Kelas IA Palembang. 

Pantauan iNews, dengan tangan terborgol memakai masker warna hitam dan rompi tahanan berwarna oranye, Ridwan Mukti bersama empat orang tersangka lainnya diperiksa di Kejati Sumsel. 

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi mengatakan, Ridwan Mukti ditetapkan tersangka korupsi bersama empat tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008-2013 berinisial SAI, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas berinisial AM, ES Direktur PT DAM, dan BA, Kades Mulyoharjo. 

“Modusnya para tersangka bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi penerbitan izin usaha perkebunan secara illegal, serta penguasaan dan pengunaan lahan negara tanpa izin hak untuk lahan tanaman sawit di Kabupaten Musi Rawas,” katanya, Selasa (4/3/2025).

Dari para tersangka, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp61,3 miliar. Untuk penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di Lapas Pakjo Kelas IA Palembang selama 20 hari ke depan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
16 hari lalu

Anggota DPRD Muara Enim Hera Elyana Diperiksa KPK, Kasus Apa?

31 hari lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

31 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

1 bulan lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

2 bulan lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal