Eks Gubernur Bengkulu jadi Tersangka Kasus Izin Sawit Ilegal, Langsung Ditahan

Guntur
Kejaksaan Tinggi Sumsel menyita uang hasil korupsi penerbitan izin sawit di Kabupaten Musi Rawas senilai Rp61, miliar. (Foto: iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait penerbitan izin usaha perkebunan ilegal.

Ridwan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo Kelas IA Palembang. 

Pantauan iNews, dengan tangan terborgol memakai masker warna hitam dan rompi tahanan berwarna oranye, Ridwan Mukti bersama empat orang tersangka lainnya diperiksa di Kejati Sumsel

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi mengatakan, Ridwan Mukti ditetapkan tersangka korupsi bersama empat tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008-2013 berinisial SAI, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas berinisial AM, ES Direktur PT DAM, dan BA, Kades Mulyoharjo. 

“Modusnya para tersangka bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi penerbitan izin usaha perkebunan secara illegal, serta penguasaan dan pengunaan lahan negara tanpa izin hak untuk lahan tanaman sawit di Kabupaten Musi Rawas,” katanya, Selasa (4/3/2025).

Dari para tersangka, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp61,3 miliar. Untuk penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di Lapas Pakjo Kelas IA Palembang selama 20 hari ke depan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
16 hari lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

17 hari lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

20 hari lalu

Heboh Foto Satwa Kurus Usai Eks Dirut Ditangkap Korupsi Pakan, Manajemen KBS Buka Suara

22 hari lalu

Penampakan 9 Boks Uang Tunai Rp18 Miliar Disita dari Rumah Mewah Pengusaha di Manado

23 hari lalu

Terungkap! Tersangka Korupsi Bank Jatim di Jember Bakar Kantor demi Hilangkan Dokumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal