Gaji Direktur BUMN Diturunkan, Berlaku Mulai 2021

Suparjo Ramalan
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Istimewa)

Bagi BUMN Induk (Holding), gaji direktur pelaksana dihitung menggunakan pendekatan perhitungan berdasarkan angka sebelum konsolidasi setara dengan direktur utama. Sementara itu, besarnya gaji anggota direksi BUMN dapat ditetapkan melalaui Rapat Umum Pemeganag Saham (RUPS) atau oleh Menteri BUMN pada selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.

"Dalam hal RUPS/Menteri tidak menetapkan besarnya gaji anggota direksi BUMN untuk tahun tertentu, maka penetapan besarnya gaji anggota direksi menggunakan besaran yang paling akhir ditetapkan dan diberlakukan oleh RUPS/Menteri," tulis bagian lain dari Permen. 

Meski begitu, Erick tidak mengubah formula besaran gaji bagi komisaris utama atau ketua dewan pengawas. Untuk dua posisi tersebut ia tetap menetapkan gaji sebesar 45% dari direktur utama. Begitu juga dengan anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas, yakni tetap 90% dari komisaris utama.

Namun, Erick menambahkan besaran gaji khusus bagi wakil komisaris utama atau wakil dewan pengawas, yaitu sebesar 42,5% dari direktur utama. Sebelumnya, tidak ada besaran gaji khusus bagi jabatan ini. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
6 tahun lalu

LG dan BUMN Bangun Pabrik Baterai Listrik dari Tambang Pertama di Dunia

6 tahun lalu

Infografis Fakta-Fakta Pembunuhan Karyawati Bank BUMN di Denpasar

6 tahun lalu

Karyawati Bank BUMN Tewas, Ini Hasil Pemeriksaan Forensik RSUP Sanglah

6 tahun lalu

Fakta-Fakta Karyawati Bank BUMN di Bali Tewas dengan 25 Tusukan, Diduga Korban Perampokan

11 bulan lalu

Perkuat Perekonomian Daerah, BRI Dukung Bazar UMKM Jelajah Kuliner Indonesia 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal