Gerebek Lokasi Pembuatan Senjata di OKI, Polisi Disambut Tembakan

Fitriadi
Dua tersangka ditangkap dalam penggerebekan lokasi pembuatan senjata di OKI. (Foto: Ist)

Alhasil, polisi berhasil mengamankan enam pucuk senpira jenis revolver dan satu jenis softgan, 25 butir peluru jenis tajam, 25 butir peluru jenis karet, peluru kaliber 38, dan jenis revolver.

Selain itu alat yang digunakan untuk membuat senpi seperti mesin pres, mesin las, mesin genset, mesin bor, dan alat isap narkoba. Dari penyelidikan petugas, pelaku ini sudah menjual senpira sebanyak 15 pucuk seharga Rp1,5 juta per pucuk, sejak satu tahun terakhir.

Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan dan digelandang ke Mapolres OKI, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat pasal 12 UU Darurat 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Alamsyah juga mengimbau dan meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKI, yang memiliki senpira untuk segera menyerahkan kepada petugas tanpa dikenakan sanksi pidana hukum apa pun.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 48 Tersangka Narkoba

57 tahun lalu

Herman Deru Dorong Setiap Ponpes di Sumsel Miliki Unit Usaha

57 tahun lalu

Pascabom Makassar, Polda Sumsel Tingkatkan Pengamanan Tempat Ibadah

57 tahun lalu

Cegah Kasus Anak Kerdil, Sumsel Kampanyekan Gemar Makan Ikan

57 tahun lalu

Jelang Kemarau, Sumsel Optimalkan Satgas Pencegahan Karhutla

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal