Gubernur Herman Deru Keluarkan Edaran Larangan Minta Sumbangan di Jalan Umum

Bambang Irawan
Gubernur Sumsel Herman Deru. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Warga Sumatera Selatan (Sumsel) dilarang meminta sumbangan atau pungutan lainnya di jalan umum (jalan raya). Larangan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Gubernur Herman Deru Nomor 338/0075/B.Kesra.2021.

"Saya sudah tandatangani kemarin dan mulai berlaku hari ini," ujar Gubernur Sumse Herman Deru, Jumat (15/1/21).

Larangan tersebut bertujuan agar kegiatan sumbangan yang dilakukan di jalan umum tidak terjadi lagi di Sumsel, terutama sumbangan dengan alasan untuk membangun masjid, rumah ibadah atau aktivitas serupa lainnya. 

"Kenapa ini saya larang, pertama dikhawatirkan akan mengganggu penggunan jalan. Saat ada kegiatan meminta sumbangan di pinggir jalan, secara otomatis ruas jalan akan menyempit dan menganggu pengguna jalan lainnya serta menjadikan jalan di titik tersebut lebih cepat rusak," ucapnya. 

Kedua, meminta sumbangan pembangunan masjid atau rumah ibadah di pinggir jalan merupakan kegiatan yang mencoreng marwah agama Islam itu sendiri. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Disuntik Vaksin Corona, Herman Deru: Tidak Ada Rasa

57 tahun lalu

Hari Ini Vaksinasi Covid-19 di Palembang Dimulai, Selain Herman Deru Ini yang Akan Disuntik

57 tahun lalu

Gubernur Herman Deru Divaksin Covid-19 di Puskesmas Gandus Besok Pagi

57 tahun lalu

Warga Sumsel Jadi Penumpang Sriwijaya Air Jatuh, Herman Deru Ucapkan Duka dan Kirim Doa

57 tahun lalu

14 dan 28 Januari, Gubernur Herman Deru Disuntik Vaksin Corona

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal