Hacker Asal Lubuklinggau Divonis 10 Bulan dan Rumah Mewahnya Disita

Dede Febriansyah
Rumah mewah milik Kgs Egi Pratama, hacker asal Lubuklinggau yang disita PN Surabaya. (Foto: Dede F)

Sementara tiga terdakwa lainnya dalam perkara tersebut yakni Prasetyo Bagus, Resky Dwi Aditya K dan Thomas Defransa Putra Widjaya divonis 8 bulan penjara dengan Rp15 juta subsider 3 bulan kurangan.

Dalam amar putusan, hakim juga menetapkan barang bukti satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam No.Pol : BG 1872 GC beserta BPKB, STNK dan kunci kontaknya dikembalikan kepada saksi Kgs Humaidi.

Kemudian, satu unit mobil merk Honda HRV No.Pol : BG 123 INA beserta BPKB, STNK dan kunci kontaknya dikembalikan kepada saksi Meti Kurnia Sari.

Informasinya, Egi merupakan pendatang dari Jawa yang menikah dengan perempuan Lubuklinggau dan menetap di sana. "Katanya orang Jawa, sejak 2019 lalu menetap di Lubuklinggau," ujar Andi, salah seorang tetangga Egi, Kamis (23/2/2023).

Warga sekitar kurang mengenal karena Egi jarang keluar rumah. Di warga sekitar beredar informasi jika Egi pekerjaannya seorang pengusaha yang memiliki banyak saham. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Inisial Tersangka Pencuri Mobil Perawat dari Parkiran Mal di Lubuklinggau

57 tahun lalu

Polisi Buru Pencuri Mobil Perawat RS Siloam di Parkiran Lippo Mall Lubuklinggau

57 tahun lalu

Mobil Perawat di Lubuklinggau Hilang di Parkiran Mal 

57 tahun lalu

Kunjungi Kejari Lubuklinggau, Kajati Sumsel Minta JPN Kawal Program Pemerintah 

57 tahun lalu

Kios Kelontong Pasar Inpres Lubuklinggau Terbakar, 4 Mobil Pemadam Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal