Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengatakan, penyidik masih terus mendalami rangkaian peristiwa, termasuk motif dan peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka diproses atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 KUHP atau pembunuhan sebagaimana Pasal 458 KUHP.
Penyidik masih melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, kepolisian berkomitmen menuntaskan setiap perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
“Jajaran Polda Sumsel akan terus mengusut setiap bentuk kejahatan, termasuk perkara yang sudah berlangsung cukup lama. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif menjaga kamtibmas dan segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Kombes Nandang, Senin (7/9/2026).
Pengungkapan kasus ini menjadi titik terang bagi keluarga korban setelah hampir lima tahun menunggu kepastian atas hilangnya remaja RM dan AM. Polisi memastikan proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh fakta, termasuk motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.