Ingin Punya Kendaraan, Pria Asal Lampung Curi Motor ke Muba

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi penangkapan pencuri. (Foto: Okezone)

Di tengah perjalanan, kata dia, korban melihat motornya dikendarai orang lain. Petugas keamanan dan korban pun mengejar pelaku. Pelaku akhirnya tertangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena ingin mempunyai sepeda motor. Nantinya, motor itu akan dipakai dan tidak akan dijual.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

8 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

8 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

8 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

11 hari lalu

Kronologi Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Maling Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal